Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; e. membentuk wadah partisipasi masyarakat; f. menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika beserta keluarganya agar benar-benar pulih; dan/atau g. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Koreksi Anda