Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri atau swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan.
(2) Satuan Pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan izin; atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
