Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan pembinaan, pengawasan dan pendampingan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. (2) Penyediaan layanan pembinaan, pengawasan dan pendampingan bertujuan untuk memotivasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, meningkatkan kepercayaan diri dan membangun masa depan yang lebih baik. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM (3) Penyediaan layanan pembinaan, pengawasan dan pendampingan dapat dilakukan melalui: a. pelayanan ketrampilan vokasional; b. rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan dengan syarat tertentu; dan c. pembinaan mental dan hubungan sosial. (4) Penyediaan layanan pembinaan, pengawasan dan pendampingan dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Perangkat Daerah atau instansi vertikal terkait lainnya serta dukungan dari komponen masyarakat dan swasta.
Koreksi Anda