Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda