Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui penyediaan layanan rehabilitasi.
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
(2) Penyediaan layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan layanan rehabilitasi medis;
b. fasilitasi layanan rehabilitasi sosial; dan
c. penyediaan layanan pembinaan, pengawasan dan pendampingan berkelanjutan.
(3) Pemerintah Daerah menyusun standar operasional penatalaksanaan penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan kementerian yang melaksanakan urusan bidang sosial.
Koreksi Anda
