Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri maupun swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Desa dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan izin; atau e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda