Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dengan cara menyusun perencanaan kebijakan dan tindakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan hasil deteksi dini, antisipasi dini dan/atau data pendukung lainnya. (2) Perencanaan kebijakan dan tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan Perangkat Daerah yang terkait, Lembaga atau instansi vertikal di Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda