Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui upaya:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai media informasi;
b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal, instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya dan pemerintah kabupaten/kota lain tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika;
d. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
e. melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
f. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, tempat penginapan, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan dan tempat- tempat yang rentan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
g. melakukan tes urin sebagai persyaratan penerimaan kepegawaian, pengangkatan jabatan publik atau profesi, calon pengantin; dan
h. membentuk tim terpadu atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda
