Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengumpulan bahan keterangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. pelaksanaan tes urin kepada penyelenggara pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan desa, pelajar, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan deteksi dini dapat melibatkan masyarakat, satuan tugas atau relawan anti narkotika.
Koreksi Anda
