Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan bahan keterangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. pelaksanaan tes urin kepada penyelenggara pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan desa, pelajar, dan masyarakat. (2) Pelaksanaan deteksi dini dapat melibatkan masyarakat, satuan tugas atau relawan anti narkotika.
Koreksi Anda