Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memasukkan materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar; dan
c. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ditetapkan.
Koreksi Anda
