Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
