Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Gubernur.
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
(2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Lurah/Kepala Desa melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kelurahan/Desa kepada Bupati melalui Camat.
Koreksi Anda
