Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah tingkat Daerah. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah di kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Koreksi Anda