Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana berupa:
a. pusat kesehatan masyarakat;
b. rumah sakit;
c. lembaga rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika; dan
d. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
Koreksi Anda
