Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumber daya di Kelurahan/Desa.
(2) Kelurahan/Desa Bersinar direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.
(3) Pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
