Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan/Pemerintah Desa berperan aktif dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (2) Peran aktif Kelurahan/Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan program dan anggaran dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. pembentukan relawan anti narkoba, penggiat anti narkoba dan petugas Intervensi Berbasis Masyarakat untuk membantu dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar.
Koreksi Anda