Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan/Pemerintah Desa berperan aktif dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Peran aktif Kelurahan/Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan program dan anggaran dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. pembentukan relawan anti narkoba, penggiat anti narkoba dan petugas Intervensi Berbasis Masyarakat untuk membantu dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar.
Koreksi Anda
