Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat Kecamatan.
(2) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Camat
b. Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Harian : Sekretaris Kecamatan
c. Anggota : 1. Kepala unit pelaksana teknis dinas;
2. Kepala Desa/Lurah;
3. unsur Kepolisian Sektor;
4. unsur Komando Rayon Militer;
dan
5. unsur Kantor Urusan Agama.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) betugas:
a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan.
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
(4) Pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
