Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati dan Camat menyusun rencana aksi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
