Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati dan Camat menyusun rencana aksi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda