Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan: a. kepastian hukum; b. keadilan; c. ketertiban dan keamanan; d. perlindungan; e. pengayoman; f. kemanusiaan; dan g. nilai-nilai ilmiah. (2) Tujuan Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, yaitu: a. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; c. melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; d. melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan e. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika.
Koreksi Anda