Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
