Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Bupati dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
Koreksi Anda
