Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
Koreksi Anda
