Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Kriteria pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Bupati diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
(5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangannya;
f. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
g. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
h. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA bertanggung jawab kepada PA.
(7) Dalam hal terdapat Unit Organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d. melaksanakan anggaran pada Unit Organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Unit Organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada Unit Organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
l. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam Unit Organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
