Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA sebagaimana pasal 5 ayat (4) huruf c mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD dan/atau Rencana Perubahan DPA SKPD; b. menyusun DPA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangannya; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK, PPK SKPD dan/atau PPK Unit SKPD; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; n. menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban SKPD; dan o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda