Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda