Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana pada pasal 5 ayat (4) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
b. menyusun rancangan KUA, rancangan PPAS, rancangan Perubahan KUA, dan rancangan Perubahan PPAS;
c. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
e. melaksanakan fungsi BUD;
f. menyusun laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
g. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. menyusun Anggaran Kas;
c. mengesahkan DPA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD;
d. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
e. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
f. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
g. menyiapkan dan MENETAPKAN SPD;
h. menerbitkan SP2D;
i. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
j. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
k. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan Investasi;
l. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
m. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
n. melakukan penagihan Piutang;
o. menyimpan uang daerah;
p. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
q. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
r. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
s. menyusun laporan rekonsiliasi bank;
t. menyajikan informasi Keuangan Daerah; dan
u. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(3) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
