Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana pada pasal 5 ayat (4) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah b. menyusun rancangan KUA, rancangan PPAS, rancangan Perubahan KUA, dan rancangan Perubahan PPAS; c. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; e. melaksanakan fungsi BUD; f. menyusun laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan g. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. menyusun Anggaran Kas; c. mengesahkan DPA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD; d. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; e. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; f. melaksanakan pemungutan pajak daerah; g. menyiapkan dan MENETAPKAN SPD; h. menerbitkan SP2D; i. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; j. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; k. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan Investasi; l. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD; m. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; n. melakukan penagihan Piutang; o. menyimpan uang daerah; p. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; q. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah; r. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; s. menyusun laporan rekonsiliasi bank; t. menyajikan informasi Keuangan Daerah; dan u. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. (3) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda