Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. Asas umum Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Pengelola Keuangan Daerah;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
c. Struktur APBD;
d. Penyusunan rancangan APBD;
e. Penetapan APBD;
f. Pelaksanaan dan penatausahaan;
g. Laporan realisasi semester pertama dan prognosis APBD;
h. Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
i. Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
j. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
k. BLUD;
l. Penyelesaian Kerugian Daerah;
m. Informasi Keuangan Daerah; dan
n. Pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
