Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.
(2) Pemerintah Daerah, atau masyarakat dapat menyusun desain prototipe/ purwarupa.
(3) Dalam menyusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah, atau masyarakat harus berdasarkan pada:
a. pemenuhan Standar Teknis;
b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa;
c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;
d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;
f. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan
g. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.
(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk ditetapkan.
(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan di dalam SIMBG.
(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa.
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT.
Koreksi Anda
