Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
b. promosi; dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:
1. bantuan advis teknis;
2. bantuan Tenaga Ahli; dan
3. bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
b. keringanan retribusi PBG;
c. tambahan KLB; dan/atau
d. tambahan KDB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
