Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi ketentuan aspek:
a. keselamatan Bangunan Gedung;
b. kesehatan Bangunan Gedung;
c. kenyamanan Bangunan Gedung; dan
d. kemudahan Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan bahan bangunan produksi dalam negeri atau Daerah.
(3) Ketentuan bahan banggunan produksi dalam negeri atau Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) diutamakan yang sudah memiliki standar nasional INDONESIA.
(4) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
