Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Standar Teknis BGCB yang dilestarikan meliputi ketentuan:
a. tata bangunan;
b. pelestarian; dan
c. keandalan BGCB.
(2) Ketentuan mengenai Standar Teknis BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
