Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. KDB;
b. KLB;
c. KBG;
d. KDH; dan
e. KTB.
(2) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. aspek daya dukung lingkungan;
b. aspek keseimbangan lingkungan;
c. aspek keselamatan lingkungan;
d. aspek keserasian lingkungan; dan
e. aspek perkembangan kawasan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
(4) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, KDB yang dimaksud pada ayat (1) huruf a maksimum 80% (delapan puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi padat, maksimum 60% (enam puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi sedang dan maksimum 40% (empat puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi renggang.
(5) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, KDH yang dimaksud pada ayat (1) huruf d minimum 10% (sepuluh perseratus).
(6) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, ketinggian bangunan Gedung yang tidak memiliki sistem proteksi aktif bahaya kebakaran maksimum sebesar 25 (dua puluh lima meter).
(7) Ketentuan mengenai kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
