Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.
(2) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. jarak bebas Bangunan Gedung.
(3) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda
