Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi ketentuan:
a. arsitektur Bangunan Gedung; dan
b. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung.
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
