Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; b. pemberian kompensasi; dan c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.
Koreksi Anda