Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi ketentuan: a. tata bangunan; b. keandalan Bangunan Gedung; c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan d. desain prototipe/purwarupa.
Koreksi Anda