Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi ketentuan:
a. tata bangunan;
b. keandalan Bangunan Gedung;
c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan
d. desain prototipe/purwarupa.
Koreksi Anda
