Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada.
(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:
a. wajib; atau
c. disarankan.
(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),
(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Prinsip penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang;
f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi pada siklus hidup;
i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan
k. peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
(6) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya.
(7) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:
a. pemrograman;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pemanfaatan; dan
e. pembongkaran.
(8) BGH diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah untuk BGH milik Daerah;
b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan;
c. Pengguna dan/atau Pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan
d. Penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung.
(9) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH.
(10) Ketentuan mengenai tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
