Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. (2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori: a. wajib; atau c. disarankan. (3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi); b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), (4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Prinsip penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak; b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia; c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik; d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya; e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang; f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; h. orientasi pada siklus hidup; i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan k. peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. (6) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya. (7) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap: a. pemrograman; b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi; d. pemanfaatan; dan e. pembongkaran. (8) BGH diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah untuk BGH milik Daerah; b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; c. Pengguna dan/atau Pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan d. Penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. (9) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH. (10) Ketentuan mengenai tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda