Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. (2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala bangunan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan Gedung, melalui kegiatan yang meliputi: a. penyusunan rencana pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala; b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung; c. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala; d. pengelolaan rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pengawasan dan evaluasi; dan e. penyusunan laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta Pemeriksaan Berkala. (3) Keluaran pada tahap pemanfaatan Bangunan Gedung terdiri atas: a. dokumen rencana pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta Pemeriksaan Berkala beserta laporannya secara periodik; b. panduan praktis penggunaan bagi Pemilik dan Pengguna; dan c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan. (4) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Bangunan Gedung. (5) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan b. Pemeriksaan Berkala. (6) Ketentuan mengenai standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda