Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. standar teknis Bangunan Gedung;
c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. peran Masyarakat; dan
e. pembinaan.
Koreksi Anda
