Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan di Daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Daerah.
(2) Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk mewujudkan:
a. Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(3) Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas:
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan;
d. keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
e. kemudahan dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
