Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda