Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. penyusunan dokumen hukum; dan/atau d. pendampingan di luar pengadilan. (2) Layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda