Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual dengan cara menyediakan layanan: a. bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pendampingan hukum, kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda