Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual dengan cara menyediakan layanan:
a. bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pendampingan hukum, kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
