Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi untuk pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda