Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan berupa:
a. kemudahan;
b. konsultasi; dan
c. pendampingan, untuk pendaftaran dan pencatatan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
