Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan berupa: a. kemudahan; b. konsultasi; dan c. pendampingan, untuk pendaftaran dan pencatatan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
Koreksi Anda