Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sarana teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan data berkaitan langsung dengan kepentingan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah dan masyarakat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras;
c. jaringan, dan layanan internet:
d. komputasi awan (cloud computing),
e. lokapasar digital; dan/atau
f. pusat data.
Koreksi Anda
