Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur fisik Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda