Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk: a. subsidi; dan/atau b. pinjaman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda