Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. subsidi; dan/atau
b. pinjaman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
