Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah yang mampu bersaing dalam skala global.
Koreksi Anda
