Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan ekonomi kreatif di Daerah.
Koreksi Anda